Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sampaikan berita terkini kasus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar penipuan bermodus investasi bodong robot trading bernama Viral Blast yang merugikan penggunanya hingga Rp 1,2 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tersangka yang dimaksud adalah PW, RPW, ZHP, dan MU. Saat ini, PW belum ditangkap dan sudah berstatus buronan.

“Member robot trading ini mencapai 12.000 dengan investasi kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun," kata dia kepada wartawan, Senin (21/2).

Whisnu menuturkan Viral Blast ini berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020.

Dari hasil pemeriksaan ternyata perusahaan tersebut tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.

“Adapun hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya," sebut Whisnu.

Jenderal bintang satu ini menuturkan Viral Blast menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan robot trading yang telah merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News