Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading, Rugikan Korban Rp 1,2 Triliun

Dalam praktiknya, uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.
“Uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," ujar Whisnu.
Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, empat unit mobil mewah, dan delapan unit handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kemudian Pasal 105 Juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan robot trading yang telah merugikan korban hingga Rp 1,2 triliun.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau