Bareskrim Buka Lagi Kasus Penggelapan Dana Ustaz Bachtiar Nasir, Ini Respons Munarman FPI

Bareskrim Buka Lagi Kasus Penggelapan Dana Ustaz Bachtiar Nasir? Ini Respons Munarman FPI

Bareskrim Buka Lagi Kasus Penggelapan Dana Ustaz Bachtiar Nasir, Ini Respons Munarman FPI
Ustaz Bachtiar Nasir. Foto: dok/JPNN.com

"Hukum sudah digunakan sebagai instrumen politik melumpuhkan penyuara keadilan," tambah Munarman.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi soal adanya pemanggilan UBN oleh Bareskrim, masih belum memberikan jawaban.

Diketahui bahwa, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan UBN sebagai tersangka. Bachtiar Nasir diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar untuk perjalanan ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212. 

Dalam surat panggilan sebagai tersangka, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 Ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bareskrim Polri disebut telah melayangkan panggilan kepada Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN terkait kasus TPPU pada 2017 silam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News