Bareskrim Ciduk Direktur Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah

Bareskrim Ciduk Direktur Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyaluran TKI ilegal oleh PT Nirafi Ilman Jaya ke Timur Tengah.

Pada Jumat (28/7) dini hari tadi, penyidik kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya bernama Husni Ahmad Assegaf (47) di kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi.

"Semalam ditangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya yang merupakan pengembangan kasus TKI ilegal," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat tersangka sebelumnya. Mereka adalah Fadel Assegaf (penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya), Muliyati (admin perushaaan), Hera Sulfawati (pegawai perusahaan), dan Abdul Rahman (pengurus visa di kedutaan Abu Dhabi).

Kementerian Tenaga Kerja telah mencabut operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 pada 30 Desember 2016.

Meski sudah dianggap ilegal oleh pemerintah, tapi PT Nurafi memiliki kouta visa TKI dan tetap melanjutkan operasinya.

Husni sebagai Direktur PT Nurafi memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.

"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT Nurafi," kata dia.

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyaluran TKI ilegal oleh PT Nirafi Ilman Jaya ke Timur Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News