Bareskrim Ciduk Direktur Penyalur TKI Ilegal ke Timur Tengah
Jumat, 28 Juli 2017 – 18:29 WIB

Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurut dia, biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggung jawab PT Nurafi adalah Rp 2,2 juta untuk pengurusan setiap calon TKI. "Keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 dari keuntungan tersebut," jelasnya.
Ferdi menambahkan, penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni. Selain itu, penyidik akan menyita Akta PT Nurafi serta mengamankan blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT Nurafi.
"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyaluran TKI ilegal oleh PT Nirafi Ilman Jaya ke Timur Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini