Bareskrim Diminta Perjelas Status Hukum 3 Orang yang Diduga Sembunyikan Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri didesak untuk segera memperjelas status hukum tiga orang yang diduga menyembunyikan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, selama pelarian sebelun ditangkap.
Menurut Guru Besar Hukum Pancasila Agus Surono, ketegasan status hukum itu diperlukan untuk menuntaskan kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
"Kalau ketiganya terbukti melakukan tindak pidana itu di Pasal 56 KUHP, yaitu mereka yang memberikan sarana atau kesempatan baik sebelum atau saat tindak pidana itu dilakukan," ujar kata Agus, dalam keterangannya, Senin (13/11).
Dia menjelaskan bahwa jika setelah tindak pidana dilakukan baru dikualifikasi sebagai obstruction of justice.
"Hal itu pun harus dipastikan apa perannya dan harus dipenuhi bukti yang cukup terkait apa yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut," kata Agus.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut pihak-pihak yang membantu tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
Dito sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa ada tiga orang yang dicurigai terlibat membantu Dito Mahendra melarikan diri.
Bareskrim Polri didesak untuk segera memperjelas status hukum tiga orang yang diduga menyembunyikan Dito Mahendra.
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim