Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung

Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12).

Ini merupakan pemeriksaan perdana imam besar FPI tersebut setelah ditetapkan tersangka pelanggaran kekarantinaan oleh Bareskrim.

"Hari ini kami fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

"Penyidik ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," tutur mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam hal ini Habib Rizieq disangka dengan pasal yang berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan.

Untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim Polri mulai menggarap Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung. Imam besar FPI itu diperiksa di Rutan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News