Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi

Bareskrim Gagalkan Pemberangkatan 10 TKI Ilegal ke Abu Dhabi
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam.

TKI ilegal tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di PT Nurafi Ilman Jaya, Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, dari lokasi penampungan diamankan seorang perempuan Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya dan bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan.

"Dia juga mengantar para calon TKI untuk medical check up," kata Ferdi dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/7).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyita 29 pasport, satu bendel transaksi keuangan, 46 lembar pendaftaran calon TKI, sepuluh visa Timur Tengah, dan sejumlah dokumen.

"Hasil pemeriksaan para korban calon TKI bahwa benar korban calon TKI mendapat kan uang fit sebesar Rp 6 juta dari dan kemudian ditampung di PT Nurafi Ilman Jaya," kata dia.

"Hera Sulfawati diketahui berperan sebagai ibu asrama," kata dia.

Dia juga menjelaskan, perusahaan ini dipastikan ilegal berdasarkan keterangan dari Kementrian Tenaga Kerja. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan menteri untuk pencabutan operasi PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor keputusan 652 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016.

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pemberangkatan sepuluh calon TKI ilegal ke Abu Dhabi, Senin (10/7) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News