Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
Senin, 26 November 2018 – 20:22 WIB
Menurut Eko, diduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu
- Geledah Kijang Innova Putih, TNI AL Temukan 70 Kg Sabu-Sabu, 3 Pelaku Ditangkap
- 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh
- Polisi Bongkar Dua Jaringan Narkotika asal Malaysia di Lampung, 20 Orang Tersangka Ditangkap