Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar
Jumat, 14 September 2018 – 17:35 WIB
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: elfany/jpnn
Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta.
Eko menambahkan, para pelaku ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku.
Untuk pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Myanmar yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini