Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar

Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: elfany/jpnn

Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta.

Eko menambahkan, para pelaku ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku.

Untuk pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Myanmar yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News