Bareskrim Garap 8 Pramubakti Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Bareskrim Garap 8 Pramubakti Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran yang melanda kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). Foto: Antara/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus memeriksa para saksi secara maraton untuk mencari tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, penyidik memeriksa delapan saksi dari pihak Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, delapan saksi itu berprofesi sebagai pramubakti atau yang bertugas membantu pimpinan di Kejagung.

“Tim penyidik hari ini memeriksa delapan orang saksi dari pramubakti di Kejaksaan Agung,” kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (23/9).

Dengan adanya delapan saksi tambahan, total sudah 37 orang diperiksa Bareskrim selama proses penyidikan kasus kebakaran Kejagung.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sudah 29 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sampai hari Selasa, 22 September 2020. Menurut dia, saksi terdiri dari pekerja atau tukang, staf Kejagung, Kamdal dan PNS Kejagung RI.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya arang (bekas kebakaran), DVR CCTV, derigen berisi cairan, dan lain-lain yang sudah diambil oleh Puslabfor Mabes Polri.

Sehingga, penyidik mengirim surat kepada Ketua PN Jakarta Selatan untuk permintaan penetapan persetujuan penyitaan barang bukti.

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kepala Pusat Labfor Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Kamis, 17 September 2020.

Bareskrim Polri terus memeriksa para saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Sampai saat ini, dalam tahap penyidikan sudah ada 37 saksi diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News