Bareskrim Garap Hakim Sarpin
Senin, 12 Oktober 2015 – 12:45 WIB

Bareskrim Garap Hakim Sarpin
Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan balik Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI