Bareskrim Garap Hakim Sarpin

Bareskrim Garap Hakim Sarpin
Bareskrim Garap Hakim Sarpin

Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan balik Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News