Bareskrim Garap Hakim Sarpin
Senin, 12 Oktober 2015 – 12:45 WIB
Sarpin dilaporkan atas Pasal 310, 311 KUHP. Karena melalui media elektronik, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menindaklanjuti laporan balik Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi