Bareskrim Garap Tiga Tersangka Kasus Penjualan Kondesat Negara
jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat negara, Kamis, (11/2).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, akan kkonfrontasi pemeriksaan pada dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.
“Hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (11/2).
Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno, kata Agung, tengah berada di Singapura. Kendati demikian, pihaknya tetap melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Honggo.
“(Honggo) tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya," jelas Agung
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 35 triliun akibat dugaan korupsi ini. Bahkan polisi menetapkan kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Polisi juga menyebut, bahwa perkara ini merupakan kasus korupsi yang terbesar, bila dibandingkan dengan kasus korupsi Bank Century yang hanya senilai Rp 7 triliun.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Bareskrim Polri kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat negara, Kamis, (11/2). Wakil Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham