Bareskrim Jebloskan Perwira Polri Tersangka Pemerasan ke Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menahan polisi berinisial PN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos karaoke dalam kasus narkoba. Perwira menengah berpangkat AKBP yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri itu ditahan mulai hari ini (25/6) setelah pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini AKBP PN yang kita periksa sebagai tersangka resmi kita tahan," ujar Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, saat dihubungi, Kamis (25/6).
AKBP PN memang sudah menyandang status tersangka korupsi. Namun, kini dia tidak hanya terancam proses pidana.
Di sisi lain, AKBP PN juga harus menjalani sidang kode etik internal Polri. "Kan dia dikenakan disiplin dan kode etik internal," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, proses sidang kode etik tak menggugurkan proses pidana. Nantinya, hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri nantinya akan diajukan ke peradilan umum.
"Dan kode etiknya tetap berjalan. Itu kwenangan Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, red),” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menahan polisi berinisial PN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos karaoke dalam kasus narkoba. Perwira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi