Bareskrim: Keterangan Sri Mulyani Cukup untuk Sementara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menegaskan, keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas (dulu BP Migas) sudah cukup untuk sementara.
"Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau," kata Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Dijelaskan Victor, keterangan SMI soal surat tata cara pembayaran kondensat yang ditandatanginya sudah cukup jelas. "Karena cukup jelas penjelasan yang diberkan mengenai surat yang beliau tandatangani," jelasnya.
Dia menambahkan, surat yang dikeluarkan SMI itu mengutip surat dari BP Migas nomor 011 yang menunjuk PT TPPI menjual kondensat. Jadi, bukan SMI yang menunjuk PT TPPI menjual kondensat, tetapi BP Migas.
"Karena sudah ditunjuk (BP Migas), Bu SM lalu hanya menyetujui cara pembayarannya. Jadi, PT TPPI sudah ditunjuk oleh BP Migas," ungkap jenderal bintang satu ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya memang ada pejabat yang mengontrol.
Menurut dia, yang mengontrol tidak mesti Menkeu sebagai bendahara negara. "Ini ada job desk-nya," ungkap dia.
Nah, soal siapa yang mengontrol pembayaran oleh TPPI yang berakibat dugaan kerugian negara itu masih dicari.
"Ini siapa yang seharusnya mengontrol itu dan siapa yang mengontrol TPPI untuk melakukan penundaan pembayaran itu kita cari," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menegaskan, keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat