Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ke Kejagung.
Hal itu diungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.
"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," kata Yuldi di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut diserahkan pada Rabu (25/5) lalu.
"Rabu sudah dikirim (berkas perkara, red) ke kejaksaan," ujar Yuldi.
Yuldi memastikan untuk berkas tujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan pada Senin (30/5).
Ketujuh tersangka itu ialah RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," ujar Yuldi.
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ke kejaksaan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Korban Robot Trading DNA Pro Nilai Kejari Bandung Tegas dan Berkeadilan