Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik
Selasa, 23 Juli 2024 – 23:01 WIB

Pelimpahan tersangka kasus konten porno dari Bareskrim ke Kejari Gresik. Dok: source for JPNN.
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, BAH juga terancam denda Rp 6 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri sudah melimpahkan tersangka pembuat konten porno yang menjadikan keponakan sebagai objek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini