Bareskrim Masih Buru Sindikat Internasional Pembobol Bank
Kamis, 04 Januari 2018 – 20:46 WIB
Jaksa Muda Ahmad Muchlis, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, dirinya siap mensukseskan jalannya sidang, sehingga tetap dilakukan kordinasi dengan para jaksa maupun penyidik dalam perkara ini.
Sebab, kasus ini sudah P-21 yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Dalam kasus ini menurutnya, pelaku lebih dari satu orang. Salah seorang pelaku dalam praktik kejahatan sebagai pembuat rekening palsu, dengan mendapatkan bagian 15 persen.
“Setelah pelimpahan dari Kejagung ke Kejaksaan Jakarta Timur, secepatnya akan kami pelajari, sekaligus diadakan penyempurnaan dakwaan,“ kata Ahmad Muchlis. (dms/jpc/jpnn)
Terbongkarnya kasus tindak pidana transfer dana tanpa hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2017 cukup mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh