Bareskrim Merasa Belum Perlu Menahan Mantan Wamenkum HAM
jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, terus berlanjut. "Masih pemeriksaan sampai saat ini," tegas Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (10/4).
Dia menegaskan, semua pihak yang ada kaitan dengan kasus ini akan diperiksa. Termasuk mantan Menkum HAM Amir Syamsudin. "Kalau tidak salah kemarin mantan Menkum HAM (Amir) dimintai keterangan tambahan," katanya.
Sejauh ini, Bareskrim belum menjebloskan Denny ke tahanan. Jendral polisi yang akrab disapa Buwas itu mengatakan, Denny tidak harus ditahan. "Masa harus ditahan?" ungkapnya.
Meski demikian, kata dia, kalau penyidik merasa perlu melakukan penahanan, maka Denny akan ditahan. "Perlu atau tidaknya dilakukan penahanan itu wewenang penyidik," papar Budi.
Sejauh ini pula, belum ada tambahan tersangka dalam kasus ini, meski pengembangan masih terus dilakukan. Namun, Budi menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi.
"Sementara baru Denny yang bulat. Nanti (tersangka baru) dari hasil pemeriksaan Denny, itu melibatkan kemana saja," katanya.
Dia mengaku tak mau berandai-andai dalam menetapkan tersangka. Semua tergantung alat bukti yang kuat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, terus berlanjut. "Masih pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI