Bareskrim Mulai Kumpulkan Bukti Pemalsuan Data Adelin Lis
Rabu, 23 Juni 2021 – 07:55 WIB
Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.
Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim mulai berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengumpulkan bukti pemalsuan data Adelin Lis. Koordinasi juga dilakukan dengan Atase Polri di Singapura.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina