Bareskrim Mulai Kumpulkan Bukti Pemalsuan Data Adelin Lis

Bareskrim Mulai Kumpulkan Bukti Pemalsuan Data Adelin Lis
Bareskrim Polri menolak laporan Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan Ustaz Haikal Hassan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa. Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. (cuy/jpnn)

Penyidik Bareskrim mulai berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengumpulkan bukti pemalsuan data Adelin Lis. Koordinasi juga dilakukan dengan Atase Polri di Singapura.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News