Bareskrim Mulai Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PSI

Bareskrim Mulai Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh PSI
Ketua Umum PSI Grace Natalie di Bareskrim Polri, Selasa (22/5). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kini mulai memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Penyidik terus melengkapi bukti laporan yang dilakukan Bawaslu itu.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra, sesuai dengan laporan Bawaslu, maka PSI diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Sesuai dengan undang-undang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyidiknya punya waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Biar kami lengkapi dulu, sebagaimana diatur UU ada waktu 14 hari, kami akan maksimalkan menilai melengkapi alat bukti," ujar Panca di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Perwira menengah ini menambahkan, penyidiknya mencari bukti dugaan curi start kampanye oleh PSI yang memasang iklan di media cetak pada 23 April lalu.

Caranya, kata dia, penyidik bakal meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni ahli pidana, dan ahli bahasa. Kemudian, Bareskrim akan berkonsultasi pada DKPP.

Sebelumnya Bareskrim telah memeriksa sejumlah petinggi PSI pada Selasa (23/5) lalu. Kendati demikian, Panca belum bisa memastikan sejumlah tokoh yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan periksa saksi-saksi, terlapor itu nanti kami nilai statusnya sebagai tersangka apakah layak atau tidak," tandasnya. (mg1/jpnn)


Bareskrim Polri kini mulai memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan melengkapi bukti laporan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News