Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Sabtu, 18 Mei 2013 – 11:18 WIB

Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Mabes Polri juga telah memblokir 60 "rekening yang melibatkan dua perusahaan di Sorong, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-undang" nomor 41/1999 tentang Kehutanan," UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane merasa pesimistis kasus Labora selesai kalau ditangani internal polisi. "Kami desak KPK ambil alih saja kasus ini,"katanya.
Neta menjelaskan, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penyelidikan internal selalu buntu. "Lihat itu kasus rekening gendut jendral, tidak jelas," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi ini.
Jika KPK yang masuk, Neta yakin akan lebih objektif. "Juga tidak akan ada rasa sungkan jika nanti merembet ke pangkat-pangkat yang lebih tinggi,"katanya.
JAKARTA - Pemeriksaan bintara pemilik rekening gendut tersendat. Aiptu Labora Sitorus rupanya mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis