Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan

Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

Diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api disebutkan berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

BACA JUGA: Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bareskrim bergerak cepat melakukan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung. Rencananya, Senin (21/9) akan diperiksa 12 saksi untuk menentukan siapa tersangka di kasus tersebut.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News