Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar

Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kebakaran Gedung Utama Kejagung di PN Jaksel, Senin (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Agenda sidang sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).  Ada 4 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta.

Keempatnya juga merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Mereka bersaksi untuk terdakwa Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan pada saksi terkait kehadiran mandor yang mengawasi pekerjaan renovasi gedung saat peristiwa kebakaran itu terjadi.

Tarno lantas menjawab saat itu tak ada mandor yang mengawasi.

"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," ungkap Tarno di ruang sidang, Senin.

Lebih lanjut, Tarno mengaku, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat pulang ada dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.

Sidang kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News