Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna
Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Foto: dokumentasi pelapor

Adapun dana milik Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna yang diselewengkan diduga mencapai Rp 35 miliar.

Sedangkan pihak terlapor adalah para pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2018–2021 yang dipimpin Naufal Firman Yurzak.

Laporan ini dilayangkan oleh Olivian Mazaid yang bertindak mewakili penghuni pada 17 Juli 2023 lalu.

“Yang jelas melalui kasus ini, kami melaporkan saudara Naufal Firman Yurzak dan sejumlah orang (13 orang) di jajaran kepengurusan P3SRS periode 2018-2021 yang kami duga telah menyalahgunakan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna,” ujar Olivian.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna Transisi M Ruslan Dahlan membenarkan bahwa ketua, sekretaris, dan sejumlah pengurus P3SRS yang lama, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna yang besarnya Rp 35 miliar.

“Pada periode sebelum 2018 dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna selalu surplus Rp 35 miliar. Pada periode 2021 devisit Rp 6 miliar dan 2022 devisit Rp 22 miliar. Nah, di kemanakan dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau Service Charge sampai puluhan miliar itu?” tanya Ruslan. (mcr4/jpnn)

Kompol Sukardi menyebutkan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penggelapan dalam jabatan serta TPPU yang dilakukan eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News