Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
Kamis, 17 November 2022 – 10:30 WIB

Bareskrim Polri kantongi tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut Brigjen Pipit Rismanto, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan ketentuan dalam undang-undang.
Kendati demikian, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga diproduksi oleh PT Afi Farma sehingga mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka
- Ribuan Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sulsel 5 Bulan Terakhir
- Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila
- Soal Kasus Kebocoran Putusan MK, Komjen Agus: Kami akan Proporsional
- Berkat Kinerja Anak Buah Komjen Agus, 460.778 Jiwa Terselamatkan
- Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap, 2 Masuk DPO