Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
Kamis, 17 November 2022 – 10:30 WIB
Menurut Brigjen Pipit Rismanto, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan ketentuan dalam undang-undang.
Kendati demikian, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga diproduksi oleh PT Afi Farma sehingga mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya