Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Adapun Roy Suryo dilaporkan Ketua DPP Dharmapala Nusantara Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022
Pelimpahan kasus tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Bareskrim sudah melimpahkan ke Polda Metro," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Selasa (28/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan seusai menggelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Status perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," ujarnya.
Dedi memastikan Polri bakal profesional dalam menangani perkara Roy Suryo tersebut.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya