Bareskrim Polri Menyita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor Terkait Kasus ACT
Rabu, 27 Juli 2022 – 18:45 WIB

Bareskrim Polri menyita 44 mobil dan 12 sepeda motor terkait kasus ACT. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah menyita 44 mobil 12 motor terkait penyidikan kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri