Bareskrim Sebut Kekasih Nindy Ayunda Kolektor Senpi Ilegal, Koleksinya Mengejutkan

"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (Dito Mahendra) menguasai dan menyimpan sebagai kolektor. Soal jual beli senpi enggak bisa kita buktikan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun penjara.
Selain itu, Djuhandhani memastikan pihaknya masih menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa orang menyembunyikan Dito Mahendra selama masa pelarian.
"Kami masih menyelidiki dari mana mendapatkan senpi tersebut dan masih menyelidiki orang-orang yang diduga menyembunyikan selama pelariannya," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim melimpahkan kasus senpi ilegal Dito Mahendra berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis, 21 Desember 2023.
Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata milik dipegang oleh Dito. (jlo/jpnn)
Bareskrim sebut kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra sebagai kolektor senpi ilegal. Jumlah koleksinya mengejutkan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya