Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB

Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang penelitinya, Donald Fariz atas laporan dua anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding dan Ahmad Yani. "Berikutnya tergantung penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada pidana, baru kita akan melangkah ke penyidikan," jelas Ronny.
"Info hari ini, rekan-rekan di Bareskrim melakukan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjenpol Ronny Somphie, di Mabes Polri, Rabu (10/7).
Dia menyebutkan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menemukan bukti permulaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening