Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Rabu, 10 Juli 2013 – 15:35 WIB

Bareskrim Selidiki Bukti Pidana ICW
Terkait saksi-saksi dalam aduan ini, penyidik masih akan mempelajarinya agar kesaksian yang diperoleh bisa memenuhi bukti permulaan yang cukup."Penyidik tentu berawal dari apa yang dilaporkan pihak pelapor terkait persangkaan pidana yang mereka adukan ke bareskrim," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus ini merupakan buntut dari rilis yang dibuat ICW yang menyebut ada 36 anggota DPR RI yang dinilai anti terhadap pemberantasan korupsi. Dua nama di antaranya adalah Sudding dan Ahmad Yani.(fat/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menggarap dugaan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (CW) dan seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya