Bareskrim Sita 2 Lantai Apartemen Mewah Kasus Indosurya, Ternyata Ini Pemiliknya

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan aset berupa dua lantai di Sudirman Suites Apartemen yang telah disita dalam kasus penipuan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) milik tersangka HS.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Milik tersangka HS," tegas Gatot kepada JPNN.com, Senin (25/4) malam.
HS diketahui merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dua lantai apartemen mewah yang telah disita itu senilai Rp 160 miliar.
Saat ini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai nilai Rp 2 triliun.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022 yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri, di antaranya Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutup Whisnu.
Bareskrim memastikan aset berupa dua lantai di Sudirman Suites Apartemen yang telah disita dalam kasus penipuan berkedok KSP milik tersangka HS
- Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam Terkait Promosi Judi Online, Jawab 42 Pertanyaan dari Penyidik
- Selebgram Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Siapa Dia?
- Rawan Jadi Sarang Narkoba, Kalsel Harus Dapat Atensi dari Bareskrim
- Pengakuan Wulan Guritno Setelah Hampir 7 Jam Digarap Penyidik Bareskrim
- Diperiksa Bareskrim Kasus Judi Online, Wulan Guritno Berbaju Hitam
- Bareskrim Diminta Jangan Ragu Menyikat Jaringan Sindikat Narkoba Fredy Pratama