Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA
Selasa, 06 Juni 2017 – 15:21 WIB
Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam. Saat naik ke penyidikan, Yayat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Buwas -sapaan Budi Waseso- memang sudah mengendus adanya praktek korupsi dalam kasus ini.
Bahkan Buwas sempat menjadikan stadion tersebut sebagai barang bukti dengan melakukan penyegelan.
Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Yayat Ahmad Sudrajat, Selasa (6/6).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO