Bareskrim Tangkap Khatimah Terkait Kasus Gula Ilegal
Senin, 17 September 2018 – 23:22 WIB
“Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa enam saksi, dan memeriksa tersangka yang langsung dilakukan penahanan,” tambah Dedi. (cuy/jpnn)
Khatimah Putri Wahtuti harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dia telah mendistribusikan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim