Bareskrim Tangkap Khatimah Terkait Kasus Gula Ilegal

Bareskrim Tangkap Khatimah Terkait Kasus Gula Ilegal
Gula rafinasi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Wanita bernama Khatimah Putri Wahtuti harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dia telah mendistribusikan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri kepada konsunen.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Bareskrim. Kini, Khatimah telah resmi ditahan.

Menurut Dedi, pelaku menjadi distributor dengan membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Dalam aksinya, pelaku sengaja memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene agar dapat menjual lebih banyak.

“Pengakuan pelaku, dua pabrik GKR yang menyuruh merubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton. Sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar lebih banyak,” ucap Dedi, Senin (17/9).

Dedi menambahkan, dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal, pihak pabrik mendapatkan komisi.

Untuk Direksi Pemasaran PT PDSU berinsial T, mendapatkan komisi Rp 1,220 miliar. Sementara W, salah satu direksi PT Makassar Tene, menerima Rp 60 juta.

Dari penangkapan ini, aparat juga menyita gula sebanyak 36 ton di toko di Magelang, Jawa Tengah.

Khatimah Putri Wahtuti harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dia telah mendistribusikan gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri kepada konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News