Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang

Bareskrim Tentukan Nasib Penahanan 4 Petinggi ACT Jumat Mendatang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal memeriksa Ahyudin dan lainnya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bakal mempertimbangkan beberapa hal guna mengambil keputusan penahanan terhadap mereka.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola ACT untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Bareskrim Polri bakal tentukan penahanan empat petinggi yayasan ACT Jumat mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News