Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG
Jumat, 09 November 2018 – 23:59 WIB
"Ini sedang kami lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," tutur dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar komplotan hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat