Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG

Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

"Ini sedang kami lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," tutur dia.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri membongkar komplotan hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News