Baru 19 Persen Dana Haji Dikelola Bank Syariah

Baru 19 Persen Dana Haji Dikelola Bank Syariah
Baru 19 Persen Dana Haji Dikelola Bank Syariah
JAKARTA - Minat calon jamaah haji (CJH) menggunakan fasilitas perbankan syariah untuk menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih minim. Data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa dari Rp 25 triliun dana jamaah haji yang disetorkan, baru 19 persen yang dikelola bank Syariah.

"Sisanya sebesar 81 persen masih dikelola oleh bank konvensional," ujar Direktur pengelolaan BPIH dan SIH, Kemenag Ahmad Djuanedi di Jakarta kemarin (29/5). Menurut dia CJH masih sulit mendapatkan kepastian dan rasa nyaman dananya apakah membawa barakah atau tidak. Karena itu Kemenag memberikan kesempatan bagi bank syariah untuk semakin giat mengelola dana haji.

"Dari dana haji yang ada di bank, komposisinya masih 19 persen bank syariah, 81 persen lagi masih di bank konvensional, sekarang tinggal bagaimana caranya meyakinkan agar mendorong ke arah syariah," kata dia. Sampai saat ini ada lima perbankan syariah yang aktif dalam mengelola tabungan haji masyarakat. Antara lain, Bank Bukopin Syariah, Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. "Padahal seperti diketahui, potensi haji hingga saat ini daftar tunggunya sudah mencapai 1,2 juta orang," kata dia.

Setiap tahunnya, kuota haji untuk Indonesia hanya sekira 200 ribu jamaah, maka potensi perbankan syariah untuk mengelolanya sangat terbuka lebar. Belum lagi peluang untuk mengelola dana umrah yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan. "Potensi umrah akan naik luar biasa, tidak terbatas oleh kuota, itu belum ada yang melirik padahal potensinya 10 kali lipat dari kuota haji," tegasnya.

JAKARTA - Minat calon jamaah haji (CJH) menggunakan fasilitas perbankan syariah untuk menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News