Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK
Sabtu, 29 Mei 2010 – 23:07 WIB
JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukum. Menurutnya, kepolisian harus membongkar kasus yang dilaporkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan malah menjadikannya sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dana Pilkada di Jawa Barat dan dugaan suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari. Peraih Doktor of Philosophy (Ph.D) dari Faculty of Law University of Melbourne Australia itu menjelaskan, KPK tidak menetapkan tersangka Agus Tjondro tetapi melakukan pembongkaran terhadap apa yang dilaporkan whistle blower (peniup peluit).
”Kepolisian harus meniru apa yang dilakukan KPK dalam konteks Agus Tjondro. Tidak kemudian mengedepankan menjadikan dia tersangka tapi melakukan pembongkaran mafia hukum yang dilaporkan Pak Susno dulu,” kata Denny disela-sela diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).
Baca Juga:
Agus Tjondro adalah peniup peluit dalam kasus terbongkarnya dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004. Agus, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia