Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
Selasa, 30 April 2019 – 18:59 WIB

Jumlah PNS koruptor yang dipecat sudah banyak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.
"Kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai 30 April akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," pungkasnya.(esy/jpnn)
Tenggat waktu yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memecat PNS koruptor ternyata tidak diindahkan. Hingga batas akhir, 30 April baru 53 persen PNS koruptor yang dipecat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Ditunda, Kapan Jadwal Tes?
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN