Baru 62 Persen Warga Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Hingga saat ini baru 62 persen warga Kutai Timur (Kutim), Kaltim, yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal, terhitung 1 Januari 2019 mendatang tingkat kepersertaan harus mencapai 100 persen. Sampai saat ini dari 416.000 warga Kutim, baru 261.800 yang terdaftar sebagai peserta JKN yang diterbitkan BPJS Kesehatan.
Sisanya, masih belum terdaftar dan ada pula dari kalangan tidak mampu yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah, melalui Dinas Sosial.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kutai Timur, Nurlia Afyanti mengatakan, baru sekitar 62 persen warga Kutim yang sudah terdaftar BPJS.
“Menyikapi hal tersebut, kami dari BPJS Kesehatan mendorong perwakilan masyarakat seperti Kepala Desa dan Ketua RT, untuk menyampaikan pada warganya agar mengikuti program tersebut. Karena berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah, tahun depan seluruh warga harus sudah terdaftar. Jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan,” kata Nurlia.
Sanksinya yang diberikan pun beragam. Apabila sebuah perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka izin usaha perusahaan tersebut tidak akan diperpanjang.
Sedangkan untuk masyarakat adalah terhambatnya pengurusan dokumen, seperti pembuatan atau perpanjangan SIM, perubahan data KTP el maupun dokumen lainnya.
“Jadi, ke depan setiap masyarakat yang akan mengurus dokumen akan ditanya kepesertaannya pada BPJS Kesehatan,” ungkap Nurlia.
Dari 416 ribu warga Kutim, Kaltim, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 62 persen.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK