Baru 88 Daerah Teken Pengucuran Dana Pengawasan Pilkada

Baru 88 Daerah Teken Pengucuran Dana Pengawasan Pilkada
Baru 88 Daerah Teken Pengucuran Dana Pengawasan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, baru 88 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan pemilu, dari total 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.

Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, informasi yang diperoleh menyebut ada beberapa kendala mengapa NPHD belum juga ditandatangani. Antara lain, ada Bawaslu maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu,red) yang belum memiliki rekening. Selain itu Panwas belum terbentuk dan terjadi kesalahan administrasi.

Karena itu, Donny mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (4/6), guna mencari solusi.

Dia juga memastikan Kemendagri telah mengirimkan radiogram ke daerah-daerah beberapa waktu lalu, agar memberi dukungan maksimal bagi penyelenggaraan pilkada. Termasuk pemenuhan anggaran bagi pengawasan.

"Saya kontak Muhammad (Ketua Bawaslu, red), kami akan  rapat dengan Bawaslu untuk koordinasi dan menyisir tugas pokok daerah. Tapi di radiogram (sudah diingatkan,red) agar daerah memberi dukungan maksimal. Besok (Kamis,red) akan dicari solusinya," ujar Donny, Rabu (3/6).
 
Sementara itu terkait keterlambatan penandatanganan NPHD bagi anggaran penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menurut Donny terjadi karena bupatinya saat ini tengah menjalani penahanan. Namun begitu penandatanganan telah dapat dilaksanakan pada Rabu siang.

"Sumba Barat karena bupatinya ditahan. Tapi kami sudah berikan sinyal agar NPHD tetap dapat ditandatangani hari ini (Rabu,red)," ujar Donny.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, baru 88 daerah yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News