Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi
jpnn.com, SINGKAWANG - Seorang bocah yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) anak pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kembali berbuat kriminal.
Anak di bawah umur berinisial YG, dan seorang temannya, AS, itu harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kami mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial YG dan AS. Namun, YG ini merupakan anak di bawah umur yang baru saja keluar dari lapas pada 17 Agustus 2020 lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetiyo, Rabu (27/1).
Menurut Tri, saat diinterogasi tersangka mengaku telah melakukan curat di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Ia menjelaskan TKP pertama berada di Jalan Sekawan, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
TKP kedua berada di Jalan Suhada, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Tri menjelaskan di TKP pertama, kedua tersangka mengambil satu unit telepon genggam beserta tas berisi uang Rp 10 juta, sebagaimana pengakuan korban.
"Uang tersebut, dibelikan oleh kedua tersangka berupa jam tangan merek Casio dan satu kasur, sedangkan sisanya sudah habis untuk mereka berfoya-foya," ungkap Tri.
Bocah yang baru keluar lapas anak saat HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini malah berbuat kriminal lagi. Kini, dia dan seorang temannya harus berurusan dengan polisi.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini