Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
jpnn.com, BENGKAYANG - Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus meminta aparat penegak hukum menjerat dengan hukuman berat dan tegas terhadap pelaku tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Bumi Sebalo.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hukuman berat harus dilakukan terhadap pelaku berinisial JP, mengingat korbannya adalah anak yang masih di bawah umur.
"Penegak hukum harus tegas dalam menetapkan hukuman yang akan dijatuhi terhadap pelaku inisial JP. Hal itu tersebut patut diperhatikan lantaran yang menjadi korban dalam kasus ini mayoritas adalah anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa (26/1).
Dia mengatakan apabila melirik dari peraturan pemerintah yang ada, khususnya kasus asusila menyangkut anak di bawah umur, maka pelaku SJ seharusnya dihukum kebiri atau diberi kimia.
"Kebiri itu untuk memberi efek jera kepada si pelaku itu sendiri dan menjadi peringatan bagi yang lainnya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian selaku pihak yang menangani kasus tersebut untuk mendalami dengan seksama.
Terutama untuk mengetahui secara pasti terkait modus pelaku menjalankan aksinya tersebut.
Apakah si pelaku melakukan itu atas dasar sengaja atau ada tujuan lain, misalnya persugihan dan sebagainya.
DPRD meminta pelaku pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur di Bengkayang dihukum berat. Hukuman kebiri bisa diterapkan.
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
- 3 Pelaku Tawuran di Silaberanti Palembang Ditangkap, Lihat Tuh Barbuknya, Bikin Ngilu
- Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur