Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma (ANTARA/Istimewa)

“Tentunya kami juga prihatin, terlebih setelah mengetahui bahwa kasus seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran supaya tak terulang lagi ke depannya.

Selain itu, dia juga meminta kepada setiap orang tua untuk tak henti-hentinya mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Selain itu, juga terus memberikan pendidikan dan pemahaman agar anak-anak lebih berhati-hati dalam pergaulan.

“Karena pergaulan ini juga sangat lekat terhadap pembentukan kepribadian anak. Jadi saya rasa yang perlu ditingkatkan adalah kontrol dan terus memberi pemahaman kepada setiap anak agar terhindar dari berbagai perbuatan yang tidak baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang.

JP juga merupakan pemilik salah satu Sanggar Tari yang ada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dan 10 korban anak wanita di bawah umur adalah anak didik sanggarnya.

Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 10 orang merupakan kasus pertama yang terjadi dan ditangani oleh Polres Bengkayang. Apalagi, kata dia, pelaku merupakan orang yang sama.

DPRD meminta pelaku pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur di Bengkayang dihukum berat. Hukuman kebiri bisa diterapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News