Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur

Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma (ANTARA/Istimewa)

"Ini kasus yang pertama kami tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (antara/jpnn)

DPRD meminta pelaku pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur di Bengkayang dihukum berat. Hukuman kebiri bisa diterapkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News