Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi
Rabu, 27 Januari 2021 – 13:43 WIB
Ia menjelaskan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapati TKP kedua.
"Dari TKP kedua tersangka mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.
Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong di pagi hari.
"Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya. (antara/jpnn)
Bocah yang baru keluar lapas anak saat HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini malah berbuat kriminal lagi. Kini, dia dan seorang temannya harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Ngantuk Terkulai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?