Baru Bebas Dari Lapas Saat HUT RI, Bocah Ini Berbuat Kriminal Lagi
Rabu, 27 Januari 2021 – 13:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menunjukkan barang bukti hasil Curat yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang salah satunya merupakan anak di bawah umur (Rudi).
Ia menjelaskan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan petunjuk lain sehingga dilakukan pengembangan hingga akhirnya didapati TKP kedua.
"Dari TKP kedua tersangka mengambil dua unit telepon genggam," jelasnya.
Modus yang tersangka lakukan adalah membongkar dan masuk ke rumah kosong di pagi hari.
"Karena dari dua TKP yang sudah kami buktikan, keduanya dilakukan pada pukul 04.00 WIB," ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi mereka," katanya. (antara/jpnn)
Bocah yang baru keluar lapas anak saat HUT ke-75 Kemerdekaan RI ini malah berbuat kriminal lagi. Kini, dia dan seorang temannya harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur