Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara

Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.

Tak hanya menangkap Dedek lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga membekuk penadah motor curiannya, Salmiah.

Dedek sendiri dibekuk saat akan bertransaksi dengan sang penadah di simpang Melcem Batuampar.

"Kami curiga, sepeda motor yang hendak dijual Dedek ini merupakan motor hasil curian. Makanya kami langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sempat mengintai transaksi Dedek dengan Salmiah," ujar Kanitreskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry Supriadi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (6/9).

Saat kedua tersangka dibekuk, polisi mengamankan satu sepeda motor bebek hasil curian.

"Kedua pelaku langsung kami bekuk. Setelah kami interogasi, mereka mengakui motor tersebut hasil curian," terang Iptu Ferry.

Kepada penyidik, Dedek mengaku motor dicurinya dari wilayah Lubukbaja. Kunci kontak sepeda motor dirusak menggunakan kunci T. Dari tangan pelaku, diamankan sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan membobol kunci kontak sepeda motor, satu ponsel serta barang lainnya.

Dedek sendiri pernah ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2015 dengan kasus curanmor setelah terbukti mencuri motor di belasan TKP di Batam.

Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News