Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Kamis, 07 September 2017 – 13:50 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Untuk Dedek kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun.
Baca Juga:
Sedangkan Salmiah kami jerat pasal 480 tentang panadah barang curian yang ancaman hukuman penjara maksimalnya 4 tahun penjara," ujarnya. (gas)
Dedek Andosva S, 31, residivis yang baru bebas pada akhir Februari lalu, kembali dibekuk tim Reskrim Polsek Batuampar, akhir Agustus lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN