Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi

Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Sementara Wakapolresta Bandarlampung AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, selain lima tersangka, pihaknya juga mengamankan Rudi alias Ayung di Jalan Jati, Kelurahan Kedamaian.

”Saat menangkap lima tersangka, kita mendapat informasi satu orang, yakni Rudy alias Ayung melarikan diri. Pengejaran dilakukan dan dia ditangkap di daerah kedamaian,” kata Yudi.

Barang bukti yang diamankan dari Ayung berupa bong, dua tutup batol, tiga botol, dua bilah pisau, satu pucuk air softgun, timbangan digital, dua unit ponsel dan satu unit mobil.

Rudy mengaku menjadi pengguna sabu sejak tiga bulan terakhir. Sebelumnya, enam tahun lalu, dia pernah dihukum di Lapas Kalianda karena terlibat kasus narkoba. ”Waktu kawan-kawan ditangkap, saya tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Suharto mengungkapkan, penangkapan bermula dari pengintaian terhadap Heri Gunawan. Sebelum digerebek, Heri mengambil ekstasi dan sabu dari rekannya HE di Jalan Soekarno-Hatta. (pip/c1/ais)


Heri Gunawan kembali ditangkap polisi. Padalah, dia baru bebas dari penjara empat bulan lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News